Skip to content
PEDOMAN UJI PETIK
PT. AREXAS INDONESIA
 
Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 75 ayat (5) Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d wajib melakukan uji petik terhadap pemegang sertifikat sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah sertifikat yang diterbitkan dalam 2 (dua) tahun sebelumnya.
 

Uji Petik Instalasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Tehnik pada instalasi milik pelanggan yang sudah disertifikasi, dimaksudkan untuk mengetahui kondisi instalasi selama Sertifikat Laik Operasi (SLO) masih berlaku, dengan tujuan untuk memastikan bahwa kondisi instalasi secara konsisten masih seperti keadaan/kondisi saat dilakukan pemeriksaan dan pengujian sehingga diterbitkan Sertifikat Laik Operasi.

Pedoman Uji Petik yang harus diketahui oleh Pemilik Instalasi yang sudah disertifikasi dan diterbitkan Sertifikat Laik Operasi oleh PT. Arexas Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Uji petik dilaksanakan sewaktu-waktu dan secara acak pada instalasi yang telah terbit SLO dalam 2 tahun sebelumnya.

2. Jika pada saat uji petik ditemukan perubahan kapasitas/spesifikasi instalasi, rekondisi atau relokasi instalasi atau terdapat ketidaksesuaian kondisi instalasi dengan SPKPP, maka PT. Arexas Indonesia berhak memberikan teguran secara tertulis kepada pemilik instalasi untuk melakukan re-sertifikasi.
 
3. Jika diketahui kondisi lingkungan instalasi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keselamatan ketenagalistrikan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan manusia dan lingkungan, sehingga dapat mengurangi kelaikan operasi sistem instalasi, maka pemilik instalasi wajib melakukan perbaikan dan memberitahukan hasil perbaikannya kepada PT. Arexas Indonesia.

4. Apabila dalam waktu 14 hari sejak dilakukan uji petik ternyata tidak ada tindakan dari pemilik instalasi untuk melakukan re-sertifikasi atau perbaikan kondisi lingkungan instalasi, maka PT. Arexas Indonesia berhak mencabut sertifikat yang telah diterbitkan.
 
5. Apabila pemilik instalasi tidak mau dicabut sertifikatnya, maka PT. Arexas Indonesia wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk mencabut sertifikat yang telah diterbitkan.