Jasa Pembuatan SLO Tanjung, Satui, Batulicin, Kintap Kalimantan Selatan dari Dirjen Kelistrikan Kementrian ESDM

SLO Genset Tanjung Kalimantan Selatan

Jasa pengurusan SLO Genset cepat dan murah untuk daerah Tanjung, Satui, Barabai, Batulicin dan Sekitarnya Provinsi Kalimantan Selatan bisa segera menghubungi kami. Bapak dan Ibu yang mempunyai unit usaha atau Genset bisa kami bantu untuk mendapatkan Surat Laik Operasi atau SLO dari DJK Kementrian ESDM.

PT Arexas Indonesia adalah Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik yang terdaftar sebagai Lembaga Inspeksi Tekhnik atau LIT di Dirjen Kelistrikan (DJK) Kementrian ESDM Republk Indonesia. Kami mempunyai peralatan dan personel yang ahli, berpengalaman dan bersertifikat. Siap membantu anda yang ingin mengurus SLO dengan cepat dan murah.

Peraturan terkait Pelaksanaan Sertifikai Laik Operasi adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
2. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
4. Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listirk
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 tahun 2017 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi
10. Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 556K/20/DJL.1/2014 tahun 2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan