Sertifikasi Kelistrikan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, maka setiap instalasi listrik ditempat kerja wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian (ujiriksa) untuk memastikan bahwa instalasi tersebut aman dan layak digunakan dan selanjutnya mendapat Surat Keterangan Layak Pemakaian dari instasi Dinas Ketagakerjaan Provinsi setempat.
Kami selaku Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang sudah mendapat ijin dibidang Pengujian dan Pemeriksaan (Ujiriksa) Kelistrikan siap membantu anda dalam pengurusan untuk mendapat Sertifikat Kelayakan.
Keunggulan kami selain tenaga kerja yang terampil dan bersertifikat juga harga yang terjangkau dan proses yang cepat.
Layanan Terbaik Kami
Personel kami telah disertifikasi oleh pemerintah dan berpengalaman dalam industri, minyak dan gas, dan pertambangan.
Kami siap melayani Anda dengan cepat, tepat, dan akurat. Proses laporan dan sertifikat dengan cepat dan berkualitas. Inspektur kami memenuhi syarat dengan sertifikat. Kami memiliki pengalaman di bidang Minyak & Gas, Pertambangan dan Industri.
Salah satu keunggulan kami adalah ada pada layanan data, kami sudah memiliki layanan data yang kami sebut Sistem Basis Data dan juga Pemberitahuan Kedaluwarsa Sertifikat. Dengan 2 program ini, kami siap untuk memberikan lebih banyak layanan daripada yang Anda harapkan.
Mengapa Arexas Indonesia
BERKUALITAS
Kualitas adalah cara kami dan Kepuasan Pelanggan adalah Tujuan Kami
TIM YANG SOLID
Manajemen yang baik serta handalnya SDM membuat kami menjadi tim yang penuh sinergi. Dan itu kami implementasikan kepada semua konsumen kami.
EFISIENSI WAKTU
Pengalaman dan semangat kerja adalah yang membuat kami terus berkembang. Bekerja dengan cepat dan efisien adalah cara kami.
Kontak Layanan
Untuk informasi lebih lanjut anda bisa langsung menghubungi kami:
PT. Arexas Indonesia
Jl. Indrakila No. 08 – Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia
Phone. 0542 878299
Email: cs@arexas.com
HP/WA: 081254015116